Bintan, disdik.bintankab.go – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bintan, Nomor B/420/1588/X1/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024, maka kami di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, maka dipandang perlu membentuk Tim Penggiat Anti Narkoba Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan.