disdik.bintankab.go.id – Aplikasi Srikandi adalah wujud dari tindak lanjut Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) dan Kepmenpan RB no 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan Perka ANRI No 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi.

Dengan adanya Aplikasi Srikandi, maka pola pikir mindset birokrat untuk tetap tanggap terhadap minimalisasi penggunaan kertas (paperless). Di era internet sekarang ini harus responsif dan adaptif. Tidak ada lagi alasan untuk gagap teknologi sehingga mengabaikan penggunaan Aplikasi Srikandi di instansinya masing-masing.

Aplikasi Srikandi digunakan untuk menggantikan aliran persuratan yang selama ini masih konvensional dan mengandalkan keberadaan fisik kertas serta keberadaan pejabat yang berwenang untuk menandatanganinya untuk hadir di ruang kerjanya.

Aplikasi Srikandi memungkinkan seorang pejabat, yang berwenang untuk menandatangani surat, meski sedang berada di luar kantor masih bisa melakukan tanda tangan pada naskah dinasnya. Selain itu, pejabat tersebut juga dapat memberi disposisi ke bawahannya untuk menindaklanjuti surat yang telah diterimanya. Hal ini dimungkinkan karena Aplikasi Srikandi telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk memberikan keabsahan pada dokumen.

Penggunaan Aplikasi Srikandi tidak lagi memunculkan alasan lambatnya aliran persuratan hanya karena penanda tangan tidak ada di tempat. Di mana pun dan kapan pun surat bisa dibuat dan ditindaklanjuti asalkan ada koneksi internet.